Jenis-jenis lembaga tradisonal pemukiman dalam masyarakat Bali adalah desa, banjar, subak, dan sekaha .
Desa : Suatu bentuk lembaga tradisional atas dasar kesatuan wilayah . desa terdiri dari 2 (dua) pengertian :
*-* DESA ADAT.
*-* DESA DINAS .
DESA ADAT
: Kesatuan masyarakat hubungan adat di daerah Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tatakrama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara Tumrun temurun dalam ikatan kahyangan Tiga , yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan tersendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri.Jumlah Desa adat di Bali : 1.305 Desa.
DESA ADAT berlandaskan Konsepsi TRI HITA KARANA .
DESA DINAS : Satu Kesatuan wilayah administratif di bawah kecamatan .
Jumlah Desa dinas di Bali : 612 Desa .
Dalam desa adat terdapat 2 (dua) klarifikasi pola dan fungsi desa :
SENTRALISASI
: Posisi dan fungsi desa adat sangat sentral .DESENTRALISASI : Posisi dan fungsi desa adat terbagi-bagi ( sub-desa ) yang disebut Banjar .
(kopraljvc043-hk/23dec/1858) mahabbah travel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar